INDRAMAYU - Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). JPU menyatakan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu terbukti menistakaan agama.
Menurut JPU, Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
BACA JUGA:
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156 a huruf a KUHP," kata seorang JPU, Rama Eka Darma saat membacakan amar tuntutan.