Saya pun sudah menyatakan bahwa peletakan (baca: pembocoran dengan sengaja, karena menggunakan Cloud Asing) tersebut adalah pelanggaran terhadap UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2002 meski baru resmi berlaku Oktober mendatang (namun logikanya sudah tahu akan melanggar UU, kenapa dilakukan ?) juga Pelanggaran UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 jika SIREKAP keukeuh tidak mau dilakukan audit, baik audit forensik IT maupun audit investigatif keuangannya sebagaimana mayoritas tuntutan masyarakat akhir-akhir ini.
Bahkan dalam Acara konpers "100 Tokoh" yang dinisiasi oleh Bapak Jusuf Kalla dan Din Syamsuddinm Rabu kemarin (21/02/24), Mantan Wakapolri Bapak KomJen Ugroseno jelas-jelas juga sudah menyarankan bahwa seharusnya aparat bisa bertindak cepat untuk melalukan "Police Line" terhadap server SIREKAP yang ada di KPU karena sudah dikeluhkan masyarakat dan patut diduga telah terjadi tindak pidana dalam sistem tersebut, malahan beliau juga mengatakan bahwa hal ini bukan delik aduan sehingga sebenarnya bisa langsung dilakukan untuk mengamankan sistem agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti.
Kesimpulannya, audit forensik IT SIREKAP dan Audit Investigatif KPU ini sudah merupakan Kewajiban yang mutlak harus dilaksanakan oleh Auditor yang independen, bukan sepihak sebagaimana yang disebut-sebut oleh KPU selama ini. Apakah selama Audit SIREKAP harus dihentikan atau tidak, itu hanya masalah teknis, namun kepentingan Audit ini yang sudah sangat mendesak dan tidak mungkin ditunda-tunda lagi. Sangat disayangkan dan tidak ternilai bahwa Pemilu 2024 ini harus menjadi korban dari kejahatan oknum-oknum yang memanfaatkan teknologi. Bahwa hasil audit keduanya bisa menjadi bukti TSM (Terstruktur Sistematis Masif), sekaligus bahan untuk hak angket secara politik, itu memang merupakan keniscayaan yang sinergis dan tidak mungkin dihindari.
Penulis : Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen, Dr. KRMT Roy Suryo
(Awaludin)