Selain tersangka PR dan GDA, ada 2 tersangka lain yang ditangkap yakni T (45) warga Sambungmacan, Kabupaten Sragen dan EB (39) Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Mereka ditangkap pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Gerbang Tol Sragen Timur, Kelurahan Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol H 1428 UQ. Setelah digeledah petugas mendapati 10 paket sabu total beratnya 1,010kg dan 2 plastik berisi pil ekstasi warna pink masing-masing berisi 100 butir dan satu plastik berisi pil ekstasi berisi 50 butir. Narkotika itu disembunyikan di bawah jok kursi tengah.
Para tersangka ini satu jaringan, dikendalikan oleh orang yang sama yang saat ini masih diburu petugas. Barang bukti dan para tersangka diamankan di Mapolda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut.
(Khafid Mardiyansyah)