GROBOGAN - Polres Grobogan berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPU) belum lama ini. Dalam aksinya, pelaku mengaku menjual gadis cilik bawah 17 tahun.
Tak tanggung-tanggung, pelaku HR (28) dan AV (28) ini memilih bocah kecil (bocil) umur 14 tahun hingga 17 tahun semua asal Bandung. Berbekal mobil city car, mereka keliling daerah jajakan bocil dengan pendapatan Rp150 ribu sekali pelayanan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku menjajakan gadis bocil itu menggunakan aplikasi. Tapi naas, pelaku yang licik dengan modus lidah kota atau kabupaten per beberapa pekan ini berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan.
"Menurut pengakuan pelaku baru beraksi beberapa dalam hitungan bulan. Tapi pelaku mengaku menjual korban (gadis bocil) dengan modus menyewa hotel jangka panjang, antara kamar pelaku dan korban beda. Supaya bocil yang dijual itu bisa melayani pelanggan dengan nyaman," jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, Agung Joko Haryono.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku ini cukup lihai saat jalankan aksi. Guna menghindari aksinya terbaca petugas, mereka pindah dari kota ke kota lain atau kabupaten lain.
Tak hanya itu, dalam aksinya pelaku juga mencari pelanggan menggunakan aplikasi. Dalam negosiasi, pelaku mematok harga Rp700 ribuan tapi rata-rata harga nego turun hingga Rp400 ribuan sekali main.
"Jadi aksinya cukup rapi, ganti korban beberapa kali, ganti kota dan transaksi pakai sistem aplikasi," ujarnya.