Gelar PSU Pemilu 2024, Warga Malang Ngaku Ubah Pilihannya

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 14:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyatakan, dari lima TPS di tiga kecamatan yang melaksanakan coblosan ulang atau PSU di hari Jumat (23/2/2024) mayoritas disebabkan karena adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus.

"Jadi pemilih di luar Sekarpuro itu diizinkan masuk dan diberikan lima surat suara, karena dianggap sebagai DPK, padahal pemahaman yang dimaksud DPK adalah mereka yang memiliki KTP elektronik, warga setempat, tapi tidak terdaftar dalam DPT, batasannya jelas, KTP domisili setempat, berarti di luar Desa Sekarpuro itu bukan DPK," kata Anis Suhartini.

Sebagai informasi, coblosan ulang di TPS 4 Desa Sekarpuro sendiri diikuti oleh 278 DPT yang terdaftar, dan 13 pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Coblosan ulang di TPS ini diperuntukkan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Coblosan ulang di TPS 4 Sekarpuro sendiri dikarenakan adanya enam pemilh yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, ikut mencoblos pada 14 Februari 2024.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya