Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Seperti diketahui, akibat ledakan bom ikan tersebut, rumah Kusairi rusak parah. Terutama bagian teras, genting serta plafon kamar. Saat terjadi ledakan, Kusairi diduga sedang tidak berada di rumah. Sehingga peristiwa ini tidak menyebabkan jatuhnya korban. Meski begitu, kerugian material ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
(Awaludin)