Fatwa Terbaru MUI : Membakar Hutan dan Merusak Alam Hukumnya Haram!

Widya Michella, Jurnalis
Sabtu 24 Februari 2024 11:50 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan (Foto: Okezone.com)
Share :

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

3. Semua pihak wajib:

a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.

b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

c. melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya