Lagi, Sidang Vonis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Ditunda

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 20:38 WIB
Sidang mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami (Foto: Ira Widyanti)
Share :

BANDAR LAMPUNG - Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami kembali ditunda majelis hakim.

Ditundanya kembali pembacaan vonis Andri Gustami yang merupakan kurir spesial dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ini lantaran hakim masih belum siap.

Adapun alasan belum siapnya vonis Andri Gustami itu dibacakan karena hakim masih harus bermusyawarah terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).

"Hakim belum sampai kepada kata mufakat untuk menjatuhkan putusan pada hari ini," ujar Lingga Setiawan.

Oleh karena itu, kata Lingga, pihaknya bersama dua anggota majelis hakim lainnya masih akan melanjutkan musyawarah terlebih dahulu.

"Majelis hakim akan melanjutkan musyawarah, kita akan putus (vonis) hari Kamis tanggal 29 Februari 2024," kata dia.

Sebelumnya, pembacaan vonis terhadap Andri Gustami juga ditunda pada Rabu 21 Februari lalu. Penundaan itu dengan alasan hakim masih bermusyawarah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya