“Jadi menurut kami ini adalah satu kebiadaban yang memang luar biasa, yang pelakunya harus ditindak dan diberikan hukuman semaksimal mungkin. Sehingga ada efek jera apalagi pelaku ini adalah ayah kandung,” ujarnya.
Untuk korban, kata Jeannie, pihaknya tetap terus memberikan pendampingan. Adapun salah satu pendampingan yang diberikan oleh RPA Perindo selain langkah hukum yakni pemulihan psikis dari korban.
“Korban masih dalam tahap pemulihan psikisnya, kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti LPSK. Kami memberikan pendampingan bagi korban, sehingga korban tidak mengalami trauma,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)