"Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar undang-undang juga, melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi sebenarnya sudah ada pelanggaran undang-undang," jelas Roy.
Ditambah lagi Roy juga menyinggung server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut menurut Roy merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA:
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga mengatakan audit forensik harus dilakukan terkait Sirekap.
"Kami berikan dukungan sepenuhnya tentang pentingnya audit forensik, audit investigatif, bahkan juga perlu audit metadata C1. Itu penting karena pemilu berkaitan dengan masa depan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Hasto.
(Salman Mardira)