Penembakan di Jatinegara, Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Selvianus, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 16:48 WIB
Konpers polisi terkait penembakan di Jatinegara (Foto : MPI)
Share :

Lebih lanjut, Nico menerangkan untuk mengungkap senjata api dipakai Gathan Saleh Hilabi, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami proses penyelidikan untuk mengungkap asal usul senjata api tersebut.

"Kita profesional Polres dalam hal ini menangani laporan dilaporkan pelapor atau korban ditingkat polres, kami menangani perkara substansi yang ada yaitu percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata tanpa hak," tutur Nico.

Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan yang melibatkan Gathan Saleh terjadi pada 8 Februari 2024 lalu di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan diduga melepaskan tiga tembakan kepada seorang korban bernama Mohammad Andika.

Adapun kejadian itu dipicu dari awal saling ejek di WhatsApp hingga Gathan mendatangi korban.

Tak berselang lama, Gathan Saleh Hilabi kemudian dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu 28 Februari 2024 kemarin di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kini, status Gathan sendiri masih sebagai saksi karena pihak polisi baru melakukan gelar perkara pada siang ini, untuk menentukan status dari Gathan.

Atas perbuatannya itu, Gathan Saleh Hilabi terancam dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya