"Ada 150 tabung yang berhasil kita amankan tadinya itu mau dijual dengan harga lebih murah namun keburu kita amankan," katanya.
Lebih jauh Andi menjelaskan, tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran keduanya mencoba untuk melawan saat diamankan petugas.
"Mereka jualnya juga random dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Saat ini keduanya ada tahanan Mapolres Serang," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman paling lama penjara 12 tahun.
(Awaludin)