JAKARTA - Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan, bakal menerapkan delay system pada H-7 Idul Fitri 2024 di Tol Jakarta-Merak. Apa itu ?
Delay system bisa diartikan sebagai penundaan perjalanan atau sistem antrean. Untuk menerapkan hal tersebut, pihaknya juga telah menyediakan lahan parkir di KM 43 dan KM 68 Tol Jakarta-Merak telah untuk menampung ratusan kendaraan roda empat.
Sehingga jika Pelabuhan Merak mengalami antrean panjang karena tingginya volume kendaraan, pengendara akan dialihkan ke rest area KM 43 atau KM 68.
"Untuk buffer zone nanti kita komunikasi antara KM 43, 68 dengan pelabuhan merak. Nanti apabila di sini (pelabuhan merak) sudah situasi memerah atau sudah 1.000 lebih (kendaraan) akan dikomunikasikan kepada yang di 86," kata Raden di Pelabuhan Merak, Senin 4 Maret 2024.
Skema alternatif yang telah disiapkan adalah jika rest area tersebut penuh, mereka akan melambatkan laju kendaraan di gerbang tol. Selanjutnya, jika antrean di Pelabuhan Merak sudah normal, kendaraan di rest area akan diarahkan menuju pelabuhan.
"Nanti perhitungannya di Gerbang Tol Cikupa, nanti di Cikupa kita hambat sedikit. Setelah itu pembukaannya sama seperti tadi. Menunggu dari sini (pelabuhan), ada kosong berapa nanti dikeluarkan dari (rest area KM) 68 dikeluarkan berapa (kendaraan) dari (rest area KM) 43 juga seperti itu," tuturnya.