JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) dalam proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, diduga turut terlibat Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen.
Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
Namun sebelum itu, Ali menyebutkan akan fokus meminta keterangan terlebih dahul dari para saksi yang diduga kuat mengetahui persoalan tersebut.