"Pemanggilan pihak yg ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
"Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi periprotas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dalam menjalankan investasi bodong itu, PT. Taspen bekerja sama dengan salah satu perusahaan.
KPK pun menaksir kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
Selain ANS Kosasih, pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
(Awaludin)