JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) dalam proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, diduga turut terlibat Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen.
Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
Namun sebelum itu, Ali menyebutkan akan fokus meminta keterangan terlebih dahul dari para saksi yang diduga kuat mengetahui persoalan tersebut.
"Pemanggilan pihak yg ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
"Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi periprotas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dalam menjalankan investasi bodong itu, PT. Taspen bekerja sama dengan salah satu perusahaan.
KPK pun menaksir kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
Selain ANS Kosasih, pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
(Awaludin)