JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan speaker dalam masjid yang diatur lewat Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) untuk toleransi antar umat beragama.
“Ya sebetulnya membaca Alquran ataupun berdzikir itu keras atau tidak itu kan soal anu saja adabnya. Tapi sebaiknya ya kita harus bertenggang rasa lah sekarang ini. Kan kita sudah mengalami proses yang cukup panjang hidup intern umat beragama dan antarumat beragama ini,” kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Karena kita memang negara yang beragama, bangsa yang beragama, namanya toleransi, tenggang rasa itu harus betul-betul dijaga," tambahnya.
Muhadjir menambahkan, jika pengeras suara berdekatan antar masjid dan bersaut-sautan justru tidak membuat tidak khusyuk dalam beribadah.
"Karena kalau kita menggunakan pengeras suara berdekatan apalagi masjidnya banyak, saling bersaut-sautan, itu kan jauh lebih tidak membuat khusuk dalam ibadah puasanya kan," ujarnya.
“Karena itu menurut saya silahkan menggunakan pengeras suara tetapi yang proporsional, yang memang itu diperlukan misalnya untuk mengundang orang untuk hadir atau memberitahukan sesuatu yang sangat penting,” imbuhnya.
“Tetapi kalau itu dimaksudkan untuk membikin suara lebih rame, saya kira tidak perlulah gitu,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )