"(Terutama) terkait dengan sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh pakar IT 14 Februari 2024 sampai sekarang," ucapnya.
"Maka kami datang mengadu ke Kompolnas karna Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia," sambungnya.
BACA JUGA:
TPDI, kata Petrus, juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama pihaknya.
Sebelumnya, TPDI telah melaporkan Ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada 1 dan 4 Maret 2024, namun laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan merupakan ranah KPU serta Bawaslu.
(Salman Mardira)