JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan korban anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh pelaku, yakni Duloh alias Dulalim (60) yang notabene pria lanjut usia, sehingga putusan tersebut dipandang sesuai.
BACA JUGA:
"Pada prinsipnya kami dari RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun," jelas Jeannie di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
Jeannie mengatakan pendampingan yang dilakukan RPA Perindo sebagai upaya memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasa seksual di Indonesia," terang Jeannie.
BACA JUGA:
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.
"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.