JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Duloh alias Dulalim (60) dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp60 Juta subsidair 6 bulan kurungan, karena terbukti memerkosa anak perempuan di Kramat Jati.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo selaku pendamping korban mengapresiasi putusan tersebut.
"RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
RPA Perindo berjanji terus memberi pendampingan ke korban.
"Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasa seksual di Indonesia," terang Jeannie.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan pihaknya menerima putusan hakim meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan. Jaksa siap mengeksekusi tervonis.
"Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tegas Rendy.
(Salman Mardira)