Menurut Andik, saat ini polisi sedang mendalami peran 4 orang yang diperiksa guna mengungkap peristiwa itu.
"Sementara baru 4 orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan peran masing-masing," tutur Andik.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 juncto Pasal 338 KUHPidana.
(Awaludin)