PALEMBANG - DS (44) istri dari Aiptu FI oknum polisi yang tembak dan menusuk 2 debt collector di Palembang membuat laporan ke Polda Sumsel.
Saat membuat laporan ke Polda Sumsel, DS didampingi kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, DS membuat laporan dengan tuduhan pengeroyokan, pemerasan dengan kekerasan, pengancaman, dan percobaan tindak pidana oleh para debt collector.
"Benar semalam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas membuat laporan ke polisi," katanya, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. Terkait sejumlah pasal yang diderita kliennya atas ulah debt collector tersebut, yakni atas nama; Robert, Deddy, dan lainnya.