Kabur Usai Tikam Debt Collector, Aiptu FI Diminta Menyerahkan Diri

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 24 Maret 2024 21:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FI, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FI dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya