Berkas Perkara Pembunuhan dan Bakar Istri Dilimpahkan ke Kejari Manggarai

Iren Leleng, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 00:10 WIB
Berkas perkara suami bunuh istri dilimpahkan ke Kejari Manggarai
Share :

Meski menderita luka serius di kepala, S masih selamat karena sempat di gendong keluar oleh tersangka dan dibaringkan di tanah tak jauh dari rumah terbakar.

Hingga hari ini, menurutnya, Kejari sudah menerima barang bukti, berupa palu bergagang besi, 1 set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

Ismail akan disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair: Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair: Pasal 187 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi: Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, dan Kedua Primair: Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair: Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Lanjutnya, tersangka Ismail akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses persidangan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya