Mengenai kemungkinan penggunaan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengembalikan kerugian negara, Nasir menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan negara. Ia meyakini, salah satu cara efektif untuk menekan perilaku koruptif adalah dengan menguras sumber daya finansial para pelaku.
“Memiskinkan para koruptor tersebut. Karena itu yang ditakutkan mereka,” ujar politisi dari Aceh tersebut.
Di sisi lain Nasir mengapresiasi Kejagung yang berani memerangi korupsi. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung telah mendapat dukungan yang luas dari masyarakat, termasuk melalui perbincangan di media sosial.
"Kita patut memberikan jempol kepada Jaksa Agung, berani. Apalagi ini angkanya sangat fantastis Rp271 triliun,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )