Dendam karena Pernah Dilaporkan ke Polisi, Pria Ini Bacok Pemuda di Hadapan Ayahnya

Agi Ilman, Jurnalis
Selasa 02 April 2024 22:19 WIB
Share :

BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polsek Majalaya berhasil mengamankan seorang pria berinsial A (31) yang melakukan pembacokan serta penganiayaan, pada Selasa (2/4/2024).

Korban bernama Randi Firdaus (19) warga Kampung Sukamamah, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung mengalami luka bacok setelah dilakukan penganiayan dikediamannya oleh para terduga pelaku.

Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi mengatakan jika pembacokan ini dilakukan tidak hanya seorang diri melainkan ada pelaku lainnya.

"Adapun terduga pelaku saat ini yg telah berhasil diamankan baru 1 orang atas nama A (31), untuk terduga pelaku yang lainnya msh dalam lidik," ujar Aep saat dikonfirmasi.

Aep menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIB, tiba-tiba 3 pelaku datang ke rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan.

"Pada saat itu Saksi yang juga ayah korban membangunkan korban yang sedang tidur, tiba-tiba ada seseorang yang bernama A mendobrak pintu rumahnya sehingga terbuka dan pintu rusak," jelasnya.

Kemudian, tanpa basa basi pelaku A langsung masuk ke kamar korban, dan langsung melakukan pembacokan.

"Setelah itu datang 2 orang pelaku yaitu AT dan S yang ikut membantu pelaku melakukan pembacokan. Pelaku AT membacok bagian tangan kiri, kemudian A membacok bagian kepala, sedangkan S melakukan pembacokan ke bagian kiri pinggang korban," tuturnya.

Mendengar keributan itu, saksi kemudian mencoba melerai dan tidak lama kemudian setelah itu para pelaku melarikan diri dari TKP.

"Kemudian setelah diusir oleh ayah korban, para pelaku pun langsung lari sedangkan korban pergi ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan," terangnya.

Atas kejadian tersebut, kata dia, korban pun mengalami luka di bagian kepala, tangan dan pinggang dan langsung dilakukan penanganan ke Rumah Sakit.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 Bilah golok dan 1 Bilah Celurit," terangnya.

Menurut Aep, motif pelaku melakukan pembacokan dan penganiayaan ini dipicu dendam.

"Korban pernah juga dilaporkan sebagai diduga Pelaku penganiayaan terhadap tersangka di polsek paseh babarapa waktu lalu," ungkapnya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUH.Pidana karena bersama sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya