Kemungkinan, jelas Agus, Bubungan Tiga itu sudah dicatat. Namun, belum ada proses ganti rugi dari pemerintah atas lahan dan bangunan tersebut.
Sebab, kata Agus, itu lahan pribadi bukan milik pemerintah. Sehingga tidak masalah, jika bangunan itu dijual ke pihak lain. Lain halnya jika sudah ditetapkan situs cagar budaya.
"Prosesnya panjang. Kalau lahan itu milik pribadi tidak masalah. Lain halnya jika itu sudah ada proses ganti rugi dari pemerintah untuk dijadikan atau ditetapkan sebagai bangunan situs cagar budaya," jelas Agus.
Dikonfirmasi Bagian Humas dan Publikasi Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu, Santi memilih enggan memberikan penjelasan terkait pembongkaran diduga situs cagar budaya yang dijadikan area lahan parkir.
"Kemungkinan pihak balai yang akan press conference," tulis Santi, dipercakapan instan WhatsApp, Rabu (3/4/2024).
Sebagaimana diketahui, situs gedung nasional (KNID) Bubungan Tiga, di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, dibongkar dan dijadikan area parkir kendaraan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga itu ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya, dengan Surat Keputusan (SK) penetapan Kemdikbud RI Nomor 120 tahun 2009, Kamis 4 Juni 2009, tertulis di website resmi kemdikbud.
Untuk tinggalan sejarah dan purbakala harus berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya. Tertuang dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1.
Kemudian, di Bab III Kriteria Cagar Budaya, bagian kesatu, Benda, Bangunan dan Struktur. Pasal 5, 6, 7, dan Pasal 8. Lalu, bagian kedua, situs dan kawasan, Pasal 9 , 10 dan Pasal 11.
Selain UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, penetapan situs cagar budaya juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Di mana PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya.
Selain itu, daftar tinggalan sejarah dan purbakala yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dilindungi UU RI Nomor 5 tahun 1992, tentang Benda Cagar Budaya jo UU RI nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, per 31 Desember 2012, sebanyak 20 tinggalan sejarah dan purbakala di Provinsi Bengkulu.
(Fakhrizal Fakhri )