Jerman juga merupakan salah satu dari 15 negara Barat yang menangguhkan pendanaan untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) atas tuduhan bahwa beberapa staf badan tersebut terlibat dalam serangan tanggal 7 Oktober terhadap Israel.
Menurut dokumen yang diajukan ke ICJ, Nikaragua ingin pengadilan tinggi PBB memerintahkan Berlin menghentikan penjualan senjata dan melanjutkan pendanaan untuk badan bantuan tersebut, salah satu dari sedikit badan internasional yang masih beroperasi di Gaza.
Dilaporkan bahwa jika tidak ada tindakan seperti itu, maka Jerman memfasilitasi terjadinya genosida dan gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya genosida.
Berbicara saat persidangan dibuka, Alain Pellet, pengacara Nikaragua, mengatakan Jerman sangat mendesak untuk menunda penjualan.
“Jerman telah dan sepenuhnya menyadari risiko bahwa senjata yang telah dan terus mereka berikan kepada Israel dapat digunakan untuk melakukan genosida,” katanya kepada hakim.
Berlin telah menolak tuduhan tersebut, namun tetap bungkam mengenai strategi hukumnya menjelang persidangan.
“Kami memperhatikan gugatan Nikaragua dan kami menyangkal bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibenarkan,” kata juru bicara pemerintah Wolfgang Buechner.