Sebelumnya, Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, bila kedua tersangka, yakni HT dan AS yang berstatus mahasiswa tersebut yang merencanakan pembunuhan.
"Kalau tersangka atas nama HT dan AS ini yang merencanakan untuk mengambil dan menguasai kendaraan korban," imbuhnya.
Selanjutnya, di malam lebaran tersebut di kawasan Mall Jamtos kedua tersangka memesan mobil taxi online Maxim secara online.
"Kedua tersangka ini sudah merencanakan sejak tanggal 9 April di kos-kosan di wilayah Talangbanjar, Kota Jambi," katanya.
Usai mendapatkan mobil taksi online tersebut, kedua tersangka langsung meluncur ke daerah jalan Ness, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Akhirnya korban yang diketahui sopir taksi bernama Risdianto (47), warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditemukan tidak bernyawa di pinggir jalan perkebunan sawit.
(Fakhrizal Fakhri )