6 Fakta Kuburan Massal di Gaza, 400 Jenazah Ditemukan dan Bisa Dijadikan Bukti Kejahatan Perang Israel

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 26 April 2024 17:33 WIB
6 fakta kuburan massal di Gaza, hampir 400 jenazah ditemukan dan bisa dijadikan bukti kejahatan perang Israel (Foto: Reuters)
Share :

3. Kuburan massal selain di Gaza

Contoh terkini adalah konflik di Sudan dan Ukraina. Kyiv mengatakan lebih dari 1.400 orang tewas di kota Bucha ketika kota itu diduduki oleh pasukan Rusia setelah invasi besar-besaran Moskow pada 24 Februari 2022, dengan lebih dari 175 korban ditemukan di kuburan massal.

Menandai dua tahun sejak peristiwa di Bucha, Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin mengatakan bulan ini bahwa pembunuhan tersebut menunjukkan ciri-ciri genosida.

Di Darfur Barat Sudan, setidaknya 1.000 jenazah dikuburkan di pemakaman Al Ghabat selama berminggu-minggu pembantaian di kota El Geneina antara April dan Juni tahun lalu.

4. Orang meninggal harus dihormati haknya

Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, yang ditandatangani oleh Israel, pihak-pihak yang berkonflik harus mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah hak orang mati “dirampas”.

Hukum kebiasaan kemanusiaan internasional (IHL) menyerukan agar orang mati dihormati, termasuk kewajiban untuk mencegah penjarahan kuburan dan memastikan identifikasi dan penguburan jenazah yang layak.

HHI juga melarang mutilasi, penodaan dan bentuk-bentuk tidak hormat lainnya terhadap orang yang meninggal, sementara para pihak harus mengambil tindakan untuk melindungi kuburan, termasuk kuburan yang berisi banyak jenazah.

Pada tahun 2002, dalam kasus yang berkaitan dengan pembunuhan warga Palestina di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan Israel bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional atas lokasi, identifikasi, evakuasi, dan penguburan jenazah warga Palestina yang tewas dalam pertempuran. Para hakim mengatakan jenazah tidak boleh dikuburkan di kuburan massal tetapi diserahkan kepada pihak berwenang Palestina.

Statuta Roma yang menjadi dasar Mahkamah Pidana Internasional mendefinisikan penodaan atau mutilasi mayat sebagai kejahatan perang dan hal ini dilarang karena merupakan tindakan yang melanggar martabat pribadi.

Tuduhan pihak berwenang Palestina bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) telah menguburkan jenazah “tidak berdasar dan tidak berdasar,” kata IDF dalam sebuah pernyataan. Kuburan tersebut digali oleh warga Palestina, katanya, dan merilis rekaman yang menunjukkan kuburan tersebut sudah ada sebelum operasi IDF.

Pasukan IDF yang mencari sandera Israel telah memeriksa jenazah yang dikuburkan di dekat rumah sakit Nasser dan kemudian mengembalikannya, kata IDF. “Pemeriksaan dilakukan dengan penuh hormat dengan tetap menjaga harkat dan martabat almarhum,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya