JAKARTA - Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan, pihaknya menangkap pasangan selingkuh DS (30) dan AR (33) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di aliran Kali Kanal Banjir Barat. Kondisi jasad terbungkus popok dewasa di dalam kantung plastik berwarna putih.
"Kedua tersangka bukan pasangan resmi karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut," kata Aditya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
AKBP Aditya mengatakan, bahwa tersangka pria AR memiliki istri dan tiga orang anak. Diketahui AR lahir di Jepara ini memiliki keluarga di Jawa Tengah.
"Untuk pria AR sudah berumah tangga sudah punya anak tiga. Istrinya disana semuanya (Jawa Tengah)," ucapnya.
Diketahui, keduanya bertemu usai menjadi partner kerja atau hubungan bisnis antar perusahaan. Seringnya bertemu membuat DS (30) dan AR (33) melanjutkan hubungannya selama satu tahun dan melakukan aktivitas seksual layaknya suami istri.
Hingga DS (30) dinyatakan hamil yang mana kondisi kandungan berumur lima bulan. Lalu DS dan AR bersepakat untuk melakukan aborsi bayi dengan menggunakan obat yang dibeli di toko online.