Kedapatan Nyambi Jual Sabu, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap

Abdoellah Nicolha, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2024 21:07 WIB
Share :

“Yang mana diperoleh dari lelaki inisial, A, yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO,” ungkapnya.

Dan dalam pencarian tim di lapangan, dengan pembelian seharga 4 Juta untuk barang bukti berupa sabu ini seberat diperkirakan kurang lebih 4 gram.

“Tersangka bersama-sama atau dibantu lelaki inisial, A, dari 4 gram ini kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” bebernya.

Untuk 1 gram di bagi lagi menjadi 4 paket, kemudian untuk 3 paket tadi yang masing-masing 1 gram, dibagi menjadi setengah-setengah, satu gramnya dibagi 2.

Harga yang ditawarkan kepada pembeli, berdasarkan pengakuan tersangka, yang pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya.

“Setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual seharga Rp200 ribu setiap paketnya,” ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya