Kedapatan Nyambi Jual Sabu, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap

Abdoellah Nicolha, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2024 21:07 WIB
Share :

MAKASSAR – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial RS (42) tidak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya.

Dia ditangkap polisi bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual saat penggerebekan rumahnya, bahkan pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet WC, dan memaksa polisi mengambilnya melalui bak WC.

Penggerebekan tersebut sempat terekam video amatir di rumah RS, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut, diketahui memiliki berat 4 gram, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual, dengan keuntungan Rp1,4 juta dari harga pembelian 4 juta rupiah.

“Polisi mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa.

Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya