Altaf Mahasiswa UI Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Juniornya Zidan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 15:11 WIB
Sidang pembunuhan mahasiswa UI dengan terdakwa Altafasalya di PN Depok (Foto: Istimewa)
Share :

DEPOK - Altafasalya Ardnika Basya alias AAB divonis hukuman penjara seumur hidup karena membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra didampingi hakim anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena menyatakan Altafasalya yang merupakan mahasiswa UI terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Naufal Zidan.

"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (2/5/2024).

 BACA JUGA:

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Ubaidillah mengatakan terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun berpendapat atas vonis seumur hidup tersebut jaksa penuntut umum menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek detteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya