Altaf Mahasiswa UI Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Juniornya Zidan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 15:11 WIB
Sidang pembunuhan mahasiswa UI dengan terdakwa Altafasalya di PN Depok (Foto: Istimewa)
Share :

Ubaidillah menambahkan peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan ternama serta sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban kedalam kantong plastik sampah.

 BACA JUGA:

"Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.

Lebih lanjut, Ubaidillah menyampaikan dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati sehingga memberikan efek detteren kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.

"Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya