BANGKA - Seorang ibu rumah tangga di Sukadamai Toboali, Bangka Selatan ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kepada aparat, IRT tersebut mengaku barang haram tersebut milik suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ani ibu rumah tangga berusia 37 tahun ini diciduk anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis sabu siap edar. Tersangka berikut berikut barang haram seberat 89, 54 gram itu langsung digelandang ke kantor polisi.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi mengatakan, selain menangkap Ani, pihaknya juga meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya yaitu PN, IY dan DD dari lokasi berbeda.
Dari tangan ketiga tersangka lainnya itu, polisi berhasil juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,05 gram..
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)