Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi mengatakan, selain menangkap Ani, pihaknya juga meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya yaitu PN, IY dan DD dari lokasi berbeda.
Dari tangan ketiga tersangka lainnya itu, polisi berhasil juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,05 gram..
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)