Simpan Sabu Milik Suami yang Tengah Buron, IRT di Bangka Ditangkap Polisi

Wiwin Suseno, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 04:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi mengatakan, selain menangkap Ani, pihaknya juga meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya yaitu PN, IY dan DD dari lokasi berbeda.

Dari tangan ketiga tersangka lainnya itu, polisi berhasil juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,05 gram..

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya