LAMPUNG - Seorang remaja berinisial RS (18) ditangkap polisi lantaran nekat membobol rumah dan mencuri dua unit ponsel milik korban RY.
Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Apriyanto mengatakan, remaja warga Kecamatan Sekampung Udik itu diamankan di kediamannya, Sabtu (11/5/2024) siang.
Rudi menuturkan, tersangka RS nekat menggasak duit unit ponsel dari rumah korban RY warga Kecamatan Mataram Baru, pada April 2024 lalu.
Buron 5 Tahun, Maling Puluhan Tabung Gas Elpiji di Lampung Ditangkap!
"Korban mengalami kerugian mencapai 4 juta Rupiah," ujar Rudi dalam keterangannya, Sabtu (11/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang hanya ditutupi lembaran plastik, kemudian langsung menggasak 2 unit ponsel.
"Polisi yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan," ujar dia.
Maling 30 Unit AC Hotel Ditangkap Polisi
Selain menangkap tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya turut menyita 2 unit handphone sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Qur'anul Hidayat)