Bobol Rumah Warga Curi Ponsel, Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 12 Mei 2024 00:02 WIB
Pelaku pencurian ditangkap. (Foto: Dok Polisi)
Share :

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang hanya ditutupi lembaran plastik, kemudian langsung menggasak 2 unit ponsel. 

"Polisi yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan," ujar dia.

BACA JUGA:

Maling 30 Unit AC Hotel Ditangkap Polisi 

Selain menangkap tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya turut menyita 2 unit handphone sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya