Pengadilan Dunia, juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional (ICJ), mengatakan pihaknya akan mengadakan sidang pada Kamis (16/5/2024) dan Jumat (17/5/2024) untuk membahas permintaan Afrika Selatan yang mengupayakan tindakan darurat baru atas serangan Rafah, yang menurut Qatar telah menghentikan upaya untuk mencapai gencatan senjata.
Tuntutan Afrika Selatan adalah bagian dari kasus yang mereka ajukan terhadap Israel yang menuduh mereka melanggar konvensi genosida di Gaza, dan tuntutan tersebut disebut Israel tidak berdasar. Israel akan menyampaikan pandangannya mengenai petisi terbaru pada hari Jumat (17/5/2024).
Israel mengeluarkan perintah evakuasi bagi orang-orang yang pindah dari bagian timur Rafah seminggu yang lalu, dan perintah putaran kedua diperluas ke zona-zona lain pada Sabtu (18/5/2024).
Mereka pindah ke wilayah seperti Al-Mawasi, wilayah berpasir yang berbatasan dengan pantai yang menurut lembaga bantuan tidak memiliki fasilitas sanitasi dan fasilitas lainnya untuk menampung gelombang pengungsi.
(Susi Susanti)