Rumah Digrebek Polisi, Bandar Sabu Ngumpet di Kolam Ikan Penuh Eceng Gondok

Indra Siregar, Jurnalis
Minggu 19 Mei 2024 07:34 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Iptu Andri menjelaskan bahwa NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya