PESAWARAN - Rindu kepada sang adik yang masih kecil lantaran sudah lama tidak bertemu jadi alasan AEA (17) pembunuh anggota polisi Lampung Tengah nekat melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung.
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Gunung Sugih tersebut kabur dari LPKA pada Senin 20 Mei 2024, dini hari, dan berhasil ditangkap kembali saat tengah menggunakan jasa travel di Kecamatan Gading Rejo, Lampung Tengah, Selasa (21/5/2024) pagi.
Kepala LPKA Kelas IIA Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan mengatakan, AEA mengaku kabur dari LPKA karena ingin bertemu adik kandungnya yang berada di Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pengakuannya dia ingin ketemu adiknya yang masih kecil di Kota Gajah," ujar Anggit di LPKA Bandarlampung.
Dikatakan Anggit, berdasarkan keterangan pelaku, usai menemui sang adik, dia berencana untuk melarikan diri ke Jambi.
Sementara saat diwawancarai awak media, AEA mengaku berani melarikan diri karena sudah sangat ingin bertemu dengan sang adik yang masih berumur 6 tahun.
"Saya kabur dari LPKA karena kangen sama adik, sudah lama engga ketemu. Adik saya umur enam tahun," ucap AEA dengan mata berkaca-kaca.