Pengedar Ini Nekat Buang Sabu saat Hendak Ditangkap

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 23:21 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.

Adapun BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram dan satu unit handphone merk Infinix X6528B warna silver.

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram miliknya," jelas Kasat Narkoba

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya