JAKARTA - Polisi melakukan penilangan terhadap LP (45) yang merupakan ibunda dari selebgram Zoe Levana di Kantor Satlantas Wilayah Jakarta Utara pada hari ini, Rabu (22/5/2024).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto mengatakan dari hasil klarifikasi atau wawancara diketahui yang bersangkutan adalah seseorang yang ada dalam video yang sedang viral terjebak di jalur Transjakarta.
"Yang masuk jalur busway adalah saudari Zoe Levana Angga menggunakan kendaraan mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B-2851-UIQ yang dikemudikan oleh LP (ibu kandung dari Zoe Levana Angga)," ujar Edy Purwanto dalam keterangan yang diterima.
Kejadian dalam video disebut Edy Purwanto terjadi pada hari Minggu, 19 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WIB di halte bus Pluit Village, Jalan Pluit Permai, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Video diupload oleh Zoe Levana pertama kali di media sosial TikTok @zoecrewet
Edy Purwanto kemudian menjelaskan alasan dari kendaraan yang dikemudikan LP dan ditumpangi Zoe Levana masuk ke dalam jalur bus Transjakarta.
"Yang bersangkutan masuk jalur busway karena bingung saat mau kembali ke lajur kiri, saat mau pindah ke lajur kiri tiba-tiba ada kendaraan busway dari belakang dan selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur busway," ungkap Edy Purwanto.
Atas kejadian tersebut Edy Purwanto melakukan penindakan dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam pasal 287 ayat 1 UULAJ yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf b.dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
"Selanjutnya yang bersangkutan membuat video klarifikasi atas kejadian tersebut," pungkas Edy Purwanto.