BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) temui saksi kunci kasus Vina Cirebon, yakni Aep (30) warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pertemuannya itu berdiskusi untuk menawarkan perlindungan terhadap Aep.
Wakil Ketua LPSK, Susillaningtias temui Aep selama hampir satu jam di kantor Desa Karang Asih pada Jumat (23/5/2024). Terdapat 3 unit mobil LPSK bersama rombongan di lokasi.
"Kedatangan kami saat ini masih ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi, udah itu aja," kata Susillaningtias.
Menurutnya, saat ini belum sampai tahap Aep sebagai saksi meminta perlindungan. Namun, pihaknya sudah berdiskusi menawarkan perlindungan terhadap Aep.
"Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi," jelasnya.