Datang ke Cikarang, LPSK Tawarkan Perlindungan Saksi Kasus Vina Cirebon

Ade Suhardi, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2024 21:37 WIB
LPSK tawarkan perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Ade Suhardi)
Share :

BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) temui saksi kunci kasus Vina Cirebon, yakni Aep (30) warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pertemuannya itu berdiskusi untuk menawarkan perlindungan terhadap Aep.

Wakil Ketua LPSK, Susillaningtias temui Aep selama hampir satu jam di kantor Desa Karang Asih pada Jumat (23/5/2024). Terdapat 3 unit mobil LPSK bersama rombongan di lokasi.

"Kedatangan kami saat ini masih ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi, udah itu aja," kata Susillaningtias.

Menurutnya, saat ini belum sampai tahap Aep sebagai saksi meminta perlindungan. Namun, pihaknya sudah berdiskusi menawarkan perlindungan terhadap Aep.

"Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi," jelasnya.

Poin utamanya, kata dia, jika Aep memiliki informasi penting untuk membuka kejahatan ini, maka akan diberikan perlindungan. Namun, Aep masih menimbang penawaran tersebut.

Pihaknya dalam hal ini tidak memaksa kehendak Aep untuk mendapat perlindungan dari LPSK.

"Tapi saksi masih memikirkan, masih berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastian, jadi kita nggak bisa intervensi gitu," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya