Saksi Ungkap Anggaran Makan dan Minum SYL Rp1,5 Juta Bukan Rp3 Juta per Hari

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 27 Mei 2024 21:41 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok Kementan)
Share :

JAKARTA - Honorer Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ubaidah Nabhan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Ia mengatakan, uang harian guna keperluan makan dan minum SYL di rumah dinas bukan Rp3 juta tapi Rp1,5 juta.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi di ruang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

“Mengenai anggaran rumah tangga ya, makan minum setiap hari, apakah uang itu saudara yang minta atau diserahkan ke saudara?,” tanya hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

“Ada Pak Sugih yang mengelolanya,” jawabnya.

“Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?,” tanya hakim.

“Iya,” timpal Ubaidah.

“Apakah itu atas permintaan saudara atau memang bagaimana?,” tanya hakim.

“Oh saya kurang tahu itu,” jawab saksi.

Kemudian, hakim mempertanyakan jumlah uang untuk keperluan makan dan minum SYL. Saksi menuturkan anggaran untuk makan dan minum SYL sebesar Rp1,5 juta bukan Rp3 juta untuk setiap harinya.

“Apakah Rp3 juta hari per harinya saudara enggak tau?,” tanya hakim.

“Setahu saya Rp1,5 juta Yang Mulia, setahu saya 1,5 (juta),” jawab saksi.

“Setahu saudara untuk makan minum setiap hari, Rp1,5 juta?,” tanya hakim.

“Betul,” ungkap saksi.

Hakim pun menyinggung keterangan saksi pada sidang sebelumnya yang menyebutkan anggaran makan dan minum SYL sebesar Rp3 juta. Namun, ia mengaku tak tahu.

“Kemarin ada saksi bilang mengatakan Rp3 juta. Apakah saudara mengetahui itu?,” tanya hakim.

“Saya kurang tahu Yang Mulia,” jawabnya.

“Yang saudara tahu adalah Rp1,5 juta untuk kegiatan makan minum Pak Menteri dan keluarganya?,” tanya hakim.

“Betul,” jawab saksi.

Pada sidang sebelumnya, Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus bersaksi dalam persidangan kasus korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH).

Yunus mengungkapkan pengeluaran mencapai Rp3 juta per hari yang diperuntukkan memesan makanan lewat online ke rumah dinas (rumdin) terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apalagi yang diminta ke saudara?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). "Biasa setiap hari itu ada 3 juta kurang lebih Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya