Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya regulasi dalam menaturalisasi dokter asing di Indonesia. Jangan sampai masyarakat Indonesia hanya dijadikan market pelayanan saja.
“Semua negara mempunyai regulasi internal terkait tenaga asing yang ini menjadi kesepakatan di tingkat ASIA, untuk sama-sama ditaati atau upaya selektif dari setiap negara,” ungkapnya.
Di Indonesia sendiri, lanjut Dokter Adib, regulasi terkait tenaga kerja asing tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 248.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Diketahui, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menyebut, tenaga kesehatan (nakes) asing bisa membuat Indonesia naik kelas.
Ia menganalogikan kebijakan tersebut dengan naturalisasi di Timnas Sepakbola Indonesia yang membuat performanya meningkat. Menkes berharap, dengan adanya kompetisi, kualitas kesehatan pun akan meningkat.
(Fakhrizal Fakhri )