Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebelumnya mencium adanya dugaan korupsi pengadaan sebanyak 384 mobil siaga desa, dengan total anggaran senilai lebih dari Rp98 miliar.
Anggaran bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022, melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Diduga ada mark up atau selisih harga setiap pembelian mobil hingga mencapai Rp 128 juta per unitnya. Meski sejumlah saksi telah diperiksa namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Awaludin)