Diketahui kasus yang didampingi oleh RPA Partai Perindo ini terjadi pada Kamis (9/11/2023) lalu sekira pukul 14.00 Wita di Kelurahan Maesa, Tondano Selatan Kabupaten Minahasa dimana pelaku FU (71) melakukan pencabulan terhadap korban CT (6) di rumah pelaku.
(Fakhrizal Fakhri )